Senin, 16 Oktober 2017

Hubungan Industrial



Hubungan Industrial

Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja
Disamping itu karyawan juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil - hasil perusahaan tersebut.
Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut.

Kasus mengenai Hubungan Industrial

Contoh kasus yang berakhir baik :
Perselisihan PT. Freeport Indonesia dengan Karyawan
Perselisihan di latar belakangi oleh  karyawan  PT. Freeport mogok kerja selama beberapa bulan karena gaji mereka yang kecil dan mereka menuntut kenaikan gaji mencapai 20 kali lipat. Lewat perselisihan ini banyak karyawan yang telah menjadi korban jiwa dan luka akibat aksi penembakan dan pembubaran paksa, aksi ini terjadi ditengah masih maraknya aksi penembakan di lingkungan sekitar Freeport. Sementara akibat pemogokan tersebut, manajemen freeport mengklaim telah mengalami kerugian hingga jutaan dollar.
Para pekerja PT. Freeport Indonesia memiliki konsep pandangan upah tersendiri, mereka mengklaim memiliki konsep berdasarkan kondisi perusahaan, sementara perusahaan menawarkan konsep upah dengan mengacu pada pasar tambang di Indonesia dan mengacu pada inflasi. Konsep yang ditawarkan perusahaan tersebut dirasa berat oleh para pekerja dan para pekerja tidak dapat menerima konsep upah yang ditawarkan perusahaan tersebut. Salah seorang perwakilan para pekerja mengatakan jika dibandingkan dengan 14 perusahaan tambang yang berada di bawah bendera Freeport McMoran, maka upah karyawan PT. Freeport Indonesia di Papua jauh lebih kecil, padahal PT. Freeport Indonesia memiliki tambang terbesar dibandingkan PT. Freeport yang berada di negara lain.
Setelah 3 bulan aksi pemogokan tersebut dan telah melibatkan instansi-instansi yang berwenang dalam ketenagakerjaan di Indonesia dalam perundingan, akhirnya dicapai kesepakatan antara pekerja dengan PT. Freeport Indonesia yaitu kenaikan upah secara rata selama dua tahun sebanyak 40% dari karyawan dengan jabatan terendah hingga karyawan dengan jabatan tertinggi. Kedua, tidak ada pihak pekerja yang dikenai sanksi atas mogok kerja tersebut. Dan yang ketiga, perusahaan akan membayar upah pekerja yang mogok selama tiga bulan upah pokok. Selain itu, PT. Freeport Indonesia juga menyetujui berbagai peningkatan tunjangan, termasuk penambahan bonus kerja gilir dan lokasi, tunjangan perumahan, bantuan pendidikan dan program tabungan masa dan setelah itu para pekerja akan kembali bekerja secara normal

Contoh kasus yang berakhir tidak baik :
PT Besmindo PHK Sepihak, Karyawan Nilai ada Intimidasi
PT Besmindo yang bergerak sebagai kontraktor di PT CPI, Minas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya dengan tanpa alasan yang jelas. Sehingga karyawan di PHK melapor ke Polisi. Karena tidak ada rasa melakukan kesalahan tetapi di PHK sepihak oleh manajemen perusahaan. Maka, karyawan telah melapor ke Polsek Minas. Keputusan ini tidak bisa diterima oleh karyawan dan polisi diminta untuk mengusut atas kebenarannya..
Sikap manajemen PT Besmindo melakukan PHK secara sepihak ini melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dan tindakan ini terkesan mengada-ngada.
Dikatakannya, jika hanya dikarenakan buruh itu masuk dalam serikat mengakibat di PHK. Hal ini jelas namanya ada intimidasi dilakukan pihak manajemen kepada karyawan. Dan ini melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. “Di dalam UU Ketenagakerjaan yang tepatnya dipasal 28 itu ditegaskan tidak ada larangan bagi buruh atau karyawan untuk berserikat. Jika itu yang menjadi alasan PHK. Perusahaan bisa dikena denda dan sanksi pidana,”
Sementara itu pihak manajemen PT Besmindo dikonfirmasi Freddy F Sembiring selaku HRD via ponsel yakni 0812750XXXX dan 08526581XXXX tidak mendapatkan jawaban kendati aktif. Bahkan dikirimi SMS juga tidak dibalas.