Hubungan
Industrial
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua
pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan
jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan
perusahaan dan berhubungan langsung sehari hari adalah pengusaha atau manajemen
dan pekerja
Disamping itu karyawan juga mempunyai kepentingan,
baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan,
maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil - hasil perusahaan tersebut.
Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan
tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan
pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang
berkepentingan tersebut.
Kasus mengenai Hubungan Industrial
Contoh kasus
yang berakhir baik :
Perselisihan PT. Freeport Indonesia dengan
Karyawan
Perselisihan di
latar belakangi oleh karyawan PT. Freeport mogok kerja selama beberapa bulan
karena gaji mereka yang kecil dan mereka menuntut kenaikan gaji mencapai 20
kali lipat. Lewat perselisihan ini banyak
karyawan yang telah menjadi korban jiwa dan luka akibat aksi penembakan dan
pembubaran paksa, aksi ini terjadi ditengah masih maraknya aksi penembakan di
lingkungan sekitar Freeport. Sementara akibat pemogokan tersebut, manajemen
freeport mengklaim telah mengalami kerugian hingga jutaan dollar.
Para pekerja PT. Freeport Indonesia memiliki
konsep pandangan upah tersendiri, mereka mengklaim memiliki konsep berdasarkan
kondisi perusahaan, sementara perusahaan menawarkan konsep upah dengan mengacu
pada pasar tambang di Indonesia dan mengacu pada inflasi. Konsep yang
ditawarkan perusahaan tersebut dirasa berat oleh para pekerja dan para pekerja
tidak dapat menerima konsep upah yang ditawarkan perusahaan tersebut. Salah
seorang perwakilan para pekerja mengatakan jika dibandingkan dengan 14
perusahaan tambang yang berada di bawah bendera Freeport McMoran, maka upah
karyawan PT. Freeport Indonesia di Papua jauh lebih kecil, padahal PT. Freeport
Indonesia memiliki tambang terbesar dibandingkan PT. Freeport yang berada di
negara lain.
Setelah 3 bulan aksi pemogokan tersebut dan
telah melibatkan instansi-instansi yang berwenang dalam ketenagakerjaan di
Indonesia dalam perundingan, akhirnya dicapai kesepakatan antara pekerja dengan
PT. Freeport Indonesia yaitu kenaikan upah secara rata selama dua tahun
sebanyak 40% dari karyawan dengan jabatan terendah hingga karyawan dengan
jabatan tertinggi. Kedua, tidak ada pihak pekerja yang dikenai sanksi atas
mogok kerja tersebut. Dan yang ketiga, perusahaan akan membayar upah pekerja
yang mogok selama tiga bulan upah pokok. Selain itu, PT. Freeport Indonesia
juga menyetujui berbagai peningkatan tunjangan, termasuk penambahan bonus kerja
gilir dan lokasi, tunjangan perumahan, bantuan pendidikan dan program tabungan
masa dan setelah itu para pekerja akan kembali bekerja secara normal
Contoh kasus yang berakhir tidak baik :
PT
Besmindo PHK Sepihak, Karyawan Nilai ada Intimidasi
PT Besmindo yang bergerak sebagai
kontraktor di PT CPI, Minas melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap
karyawannya dengan tanpa alasan yang jelas. Sehingga karyawan di PHK melapor ke
Polisi. Karena tidak ada rasa melakukan kesalahan tetapi di PHK sepihak oleh
manajemen perusahaan. Maka, karyawan telah melapor ke Polsek Minas. Keputusan ini
tidak bisa diterima oleh karyawan dan polisi diminta untuk mengusut atas
kebenarannya..
Sikap manajemen PT Besmindo melakukan
PHK secara sepihak ini melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Dan tindakan ini terkesan mengada-ngada.
Dikatakannya, jika hanya dikarenakan
buruh itu masuk dalam serikat mengakibat di PHK. Hal ini jelas namanya ada
intimidasi dilakukan pihak manajemen kepada karyawan. Dan ini melanggar UU
Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. “Di dalam UU Ketenagakerjaan yang tepatnya
dipasal 28 itu ditegaskan tidak ada larangan bagi buruh atau karyawan untuk
berserikat. Jika itu yang menjadi alasan PHK. Perusahaan bisa dikena denda dan
sanksi pidana,”
Sementara itu pihak manajemen PT
Besmindo dikonfirmasi Freddy F Sembiring selaku HRD via ponsel yakni
0812750XXXX dan 08526581XXXX tidak mendapatkan jawaban kendati aktif. Bahkan
dikirimi SMS juga tidak dibalas.