Selasa, 18 Oktober 2016

Menjelaskan Unsur - unsur Kewirausahaan : Aspek Wirausaha Secara Individual

Nama : Dara Ayu
Kelas   : 2DD02
NPM    : 31215595

Pengertian Wirausaha
Unsur Pokok Kewirausahaan ~ Menurut Joseph A. Schumpeter, wirausaha adalah orang yang selalu mencoba dan melakukan kemungkinan peluang bisnis baru yang belum pernah dicoba sebelumnya. Yang termasuk peluang adalah membuat produk baru atau membuat produk lama dengan cara baru, atau mengorganisasi ulang industri lama lalu membuka pasar baru, atau mengeksploitasi penemuan baru. 

Sumber :
http://simplenews05.blogspot.co.id/2015/01/unsur-pokok-kewirausahaan.html
Perilaku wirausaha secara individu
1)    Teguh pendiriannya
2)    Selalu yakin dengan apa yang dikerjakan dan dilakukan
3)    Berperilaku profesional dalam arti memiliki tanggung jawab
4)    Optimis dalam segala perilaku yang dilakukan
5)    Berpikir positif ketika mendengar serta menanggapi cemoohan pihak lain
6)    Tidak gegabah dan penuh dengan rencana dalm setiap tindakan
7)    Selalu berorientasi mencari jalan keluar sehingga berpikir kreatif dan inovatif
Unsur-unsur kewirausahaan secara individual :
  1. Peluang usaha baru
sesuatu yang sangat penting karena adanya peluang tentunya ada kesempatan untuk mencapainya, ingin membuka usaha di bidang tertentu pasti akan melihat ada nggak peluangnya untuk memenangkan pasar. 
  1. Pembiayaan
Dalam arti sempit Pembiayaan adalah suatu modal yang diperlukan untuk membuat suatu usaha..Pembiayaan  dalam arti luas dapat didefenisikan sebagai pendanaan yang digunakan untuk mendukung investasi  yang telah direncanakan baik pendanaan itu berasal dari diri sendiri maupun yang berasal dari luar, misalnya dari lembaga pembiayaan usaha.

  1. Pemasaran
salah satu kegiatan dalam perekonomian yang membantu dalam menciptakan nilai ekonomi. Nilai ekonomi itu sendiri menentukan harga barang dan jasa.
  1. Kepemilikan
suatu bentuk kegiatan usaha yang dilihat dari segi pemilik /pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk kepemilikan suatu usaha.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar